Kejagung perpanjang masa tahanan Bahalwan 40 hari ke depan
Bahalwan tetap ditahan hingga tanggal 27 Maret 2014 nanti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Mochammad Bahalwan. Masa penahanan Bahalwan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan.
"Karena masa penahanannya telah habis kemarin dan untuk penyidikan," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus), Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya Direktur Operasional PT Mapna Indonesia telah ditahan selama 20 hari. Kini diperpanjang sampai tanggal 27 Maret 2014 nanti.
"Diperpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara," sambung dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahalwan telah mengajukan praperadilan kasus Bahalwan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut pembebasan Bahalwan karena dianggap tidak sah. Namun kemarin, pihak Pengadilan Negeri menolak praperadilan tersebut hingga Bahlwan tetap menghuni bui.