Kejagung resmi tahan eks bos PT Adhi Karya Bali
"Penjelasan yang bersangkutan digunakan oleh beberapa pihak untuk tanah dan rekening," kata Turin.
Bekas Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali Wijaya Iman Santoso akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba, selama 20 hari ke depan setelah seharian ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp 12 Miliar, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dari hasil penyidikan terakhir yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Wijaya terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Baru ditahan saat ini karena proses penyidikan sudah berakhir dan akan dilanjutkan ke tahap dua (dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Bali)," kata Kepala Direktorat Penyidik Pidana Khusus Sarjono Turin di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/1).
Turin mengatakan Wijaya merupakan tersangka pertama yang resmi ditahan penyidik selanjutnya pemberkasan untuk memasuki persidangan. Menurut Turin, dari hasil penyidikan terakhir yang dilakukan hari ini tersangka mengaku melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai direktur keuangan PT Adhi Karya, dengan menggunakan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
"Penjelasan yang bersangkutan digunakan oleh beberapa pihak untuk tanah dan rekening," kata Turin.
Masih menurut Turin, aset-aset tersebut kebanyakan berada di Semarang, Jawa Tengah. Penyidik pun telah menyita seluruh aset tersebut.
"Rekening nilainya Rp 335 juta di Semarang, tanahnya empat sertifikat 1.200 meter persegi," tambah Turin.
Terpisah, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 11.30 WIB, Wijaya langsung bergegas menuju mobil penyidik yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Mengenakan kemeja abu-abu panjang, Wijaya enggan berkomentar mengenai kasusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wijaya Imam Santoso ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 27 Februari 2014 silam.
Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.
Uang sejumlah kurang lebih Rp 15.384.969.744,69 tersebut dipakai tersangka untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka.