Kejagung segera eksekusi Silvester, gembong narkoba dari Nigeria
Karena tak juga jera membuat hukuman mati bagi Silvester menjadi prioritas utama.
Kejaksaan Agung tak akan memberikan ampun lagi bagi terpidana mati asal Nigeria Silvester Obiekwe. Pasalnya, Silvester telah dua kali dipergoki Badan Nasional Narkotika (BNN) dengan mengendalikan jaringan narkobanya dari balik penjara.
"(Silvester) Itu malah yang diprioritaskan, karena tidak jera dan sudah lebih beberapa kali (tertangkap)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat (6/2).
Selain Silvester, pemerintah juga akan melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati lainnya. Pelaksanaannya akan dilakukan segera setelah seluruh proses hukum yang dilakukan mereka selesai.
"Yang dieksekusi lebih dari tiga, tapi masih dalam proses," tutupnya.
Seperti diberitakan, WN Nigeria Silvester Obiekwe, terpidana mati yang menunggu eksekusi, kembali kedapatan mengedarkan narkotika. Dia memanfaatkan teman sekamarnya, Andi untuk kendalikan bisnis narkotika dari LP Nusakambangan.
"Andi merupakan terpidana narkotika dengan masa hukuman 7 tahun. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Andi sempat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba selama dua tahun," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam jumpa pers di kantornya Jakarta Timur, pekan lalu.
Lantas Andi dipindahkan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan dan ditempatkan satu sel bersama Silvester Obiekwe. Di LP tersebut ia menempati sel di blok A1.16.
"Silvester sendiri memiliki track record buruk. Pada 11 September 2004 dia tertangkap dan dijatuhi hukuman mati, kemudian pada tahun 2012 tersangka kembali mengendalikan bisnis narkotika, berkasnya pun sudah P21 karena sudah dihukum mati maka dia tidak disidangkan," kata dia.
"Kemudian pada 14 Agustus 2014 Silvester kembali berulah dia pun mengendalikan bisnis narkotika di Surabaya hingga terakhir kemarin pada 25 Januari 2015 tertangkap oleh kami," imbuhnya.