Kejagung segera tetapkan tersangka kasus bansos Sumut
Kejagung telah memeriksa saksi dalam kasus ini sebanyak 247 orang serta 3 orang ahli.
Kejaksaan Agung (kejagung) terus menelisik dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumatera Utara yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Bahkan Kejagung telah memeriksa saksi dalam kasus ini sebanyak 247 orang serta 3 orang ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengungkapkan, saksi yang diperiksa antara lain dari pihak pengelola Bansos dalam hal ini satuan kerja sebagai penyalur dan para penerima dana bansos tersebut. Sementara tiga ahli masing-masing berasal dari Kemendagri, ahli keuangan Negara dan BPK.
Amir mengatakan, Satgassus yang menangani kasus ini akan segera menetapkan tersangka. Menurut dia, Kejagung juga sudah melakukan koordinasi dalam perkara yang menyeret nama mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
"Saat ini perkara tersebut akan ditetapkan tersangka. Kita juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait KPK juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Amir saat dihubungi, Selasa (20/10).
Amir menerangkan, pada tahun 2012 Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah sebesar Rp 294 miliar dan dana bansos sebesar Rp 25 milyar. Kemudian pada tahun 2013 Pemprov Sumatera Utara menerima dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos Rp 43 miliar.
Sebagai pelaksanaan selanjutnya diduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sehingga dalam pertanggungjawabannya Pemprov Sumatera Utara telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos. Hal ini berdampak pada potensi kerugian Negara sebesar Rp 247 miliar.