Kejagung Selidiki Dugaan Anggota BPK Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengakui jika pihaknya memang telah menerima satu laporan mengenai dugaan auditor BPK yang menghalangi penyidikan kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung telah membenarkan jika saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero).
"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui wartawan, Senin (31/5).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Namun demikian, Febrie enggan untuk menjelaskan lebih lanjut perkara siapa auditor yang diperiksa tersebut, soal dugaan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara terpisah, Jaksa Agung RI ST Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun telah membenarkan ada penyelidikan tersebut. Namun dia meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Saya jawab ya, ada, masih dalam pendalaman. Kita tunggu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengakui jika pihaknya memang telah menerima satu laporan mengenai dugaan auditor BPK yang menghalangi penyidikan kasus Jiwasraya.
"Dan kalau ditanyakan apakah ada dari BPK dari BPK cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang di dalamnya? Menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya," bebernya.
Sama dengan pendapat yang lain, Agung pun meminta untuk publik menunggu terkait perkembangan pemeriksaan kepada anak buahnya tersebut.
"Tetapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, ini lah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik," ujarnya.
?Update Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Proses hukum para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya belum usai. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu menerbitkan putusan banding terhadap enam orang terdakwa.
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada vonis pertama, Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim vonis Syahmirwan adalah Haryono, dengan anggota, Brlafat Akbar, Reny Halida Ilham Malik. Vonis dibacakan 24 Februari.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama bulan," demikian amar putusan yang dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/3).
Selanjutnya, Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya pada tingkat banding divonis 20 tahun penjara. vonis ini lebih ringan dibanding tingkat pertama yang divonis seumur hidup.
Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim juga mengalami pengurangan masa hukuman di tingkat banding. Semula ia divonis seumur hidup, di tingkat banding majelis hakim yang diketuai Haryono menjatuhi vonis 20 tahun penjara.
Vonis selanjutnya dijatuhkan kepada pemilik maxima Grup, Heru Hidayat berupa pidana penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Nasib serupa juga dialami oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Pada upaya banding, Benny tetap divonis seumur hidup.
Direktur PT Maxima integra Joko Hartono justru bernasib sedikit mujur dibanding Benny dan Heru yang divonis seumur hidup. Pada peradilan tingkat dua, Joko divonis 18 tahun. Pada putusan sebelumnya ia dijatuhi vonis seumur hidup.
"Mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa."
Dalam perkara ini, Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor".
Kemudian, PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun reksa dana konvensional sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 adalah menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor dan pembayaran berupa tanah dan bangunan
Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 - 2018 dengan menempatkan dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat dan pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah membeli kendaraan bermotor atas nama terdakwa dan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian beberapa unit apartemen, melakukan pembelian saham dan reksa dana untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan. Terkait perkara ini, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Benny Tjokosaputro dan Joko Hartono Tirto juga divonis seumur hidup.
(mdk/eko)