Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar terkait PK telah diatur sesuai ketentuan pasal 263 KUHAP. Dimana perihal PK merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya untuk bisa mengajukan.
- Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
- Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
- Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK Tepat di Hari Spesialnya
- Perjalanan Kasus Jessica Wongso Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' yang Bebas Hari Ini
“Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Namun, Harli mengingatkan untuk pengajuan PK sesuai hukum acara pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica harus mempersiapkan bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan /kekhilafan hakim.
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” ujar Harli.
Kubu Jessica Siap Ajukan PK
Sebelumnya terkait rencana PK, sempat disampaikan Pengacara Jessica, Otto Hasibuan adalah untuk memberikan bukti baru terkait putusan terhadap kliennya yang tidak berlandaskan pada fakta.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8).
Dimana dalam rencana itu, Otto mengklaim telah memiliki bukti baru (novum) untuk dibawa dalam proses PK di Mahkamah Agung (MA) nanti. Dimana, Novum itu terkait fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
Bahkan, Otto sempat menyebut apabila novum itu sempat dihadirkan saat persidangan 2016 silam. Maka dia meyakini hasil hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
"Nah, ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu,” kata dia.
“Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," tambah Otto.
Sekedar informasi rencana pengajuan PK ini sempat muncul, setelah Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat usai mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun. Dia kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai 27 Maret 2032,
Selama itu juga, Jessica masih harus melakukan wajib lapor kepada Bapas. Selain itu, segala aktivitas seperti bepergian harus tetap seizin Bapas selaku pihak yang mengawasinya.