Kejagung Sita Aset-aset Berharga Milik Bandar Narkoba di Pekanbaru
Kejaksaan Agung menyita aset bandar narkoba di Pekanbaru, Syamsuddin (49). Aset berharga itu berupa rumah dan sejumlah kendaraan roda empat.
Kejaksaan Agung menyita aset bandar narkoba di Pekanbaru, Syamsuddin (49). Aset berharga itu berupa rumah dan sejumlah kendaraan roda empat.
Penyitaan dilakukan bersama penyidik Badan Narkotika Nasional RI dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/11). Penyitaan ini tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan Syamsuddin.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa keunikan dari Air Terjun Aek Mertua di Pekanbaru? Air terjun ini sayang untuk dilewatkan karena terdapat tiga tingkatan. Di setiap tingkatannya memiliki ukuran dan ketinggian yang berbeda-beda.
"Tim gabungan dari Kejagung dan BNN melakukan pra Tahap II, dengan menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin untuk perkara TPPU kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (27/11).
Robi menyebutkan, adapun aset yang disita berupa dua unit rumah di Komplek Perumahan Indah Megah, Panam, Sidomulyo Barat, serta di Komplek Mutiara Arovi, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Selain itu, disita juga tiga unit roda empat, yakni Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV, dua unit sepeda motor, yakni Yamaha RX-King dan Bennelli matic. Kemudian, 6 unit sepeda motor mainan anak-anak," kata Robi.
Dalam kasus tersebut, Syamsuddin merupakan bandar sabu 73 kilogram dan pil ekstasi 25 kg. Sebelumnya dia ditangkap oleh tim BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
Hingga akhirnya kasus itu sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU dari Kejari Pekanbaru, Aulia Rahman, menuntut Syamsuddin dengan hukuman mati. Hukuman itu diringankan oleh majelis hakim menjadi seumur hidup.
"Upaya hukum lanjutan dilakukan hingga ke tingkat kasasi," kata Robi.
Menurut Robi, Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syamsuddin, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Saat ditangkap dari tangan Syamsudin diamankan 29 Kg sabu.
Syamsuddin merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Baca juga:
BNN Gerebek Pabrik Sumpit yang Dijadikan Produksi Narkoba di Tasikmalaya
Gerebek Gudang Pil PCC di Cilacap, BNN Amankan 4 Orang
Teman Anak Wabup Banyuasin Sewa Mess Pemkab Buat Pesta Narkoba
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Anak Wakil Bupati Banyuasin
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Tentukan Status Anak Wabup Banyuasin Kasus Narkoba
Polri-BNN Ungkap Kasus Produksi Narkoba PCC di Jabar dan Jateng