Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah
Aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.
Tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
merdeka.com
"Beberapa waktu lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Harli merinci, aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu satu berada di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," jelas dia.
Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu, satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 meter persegi. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 meter persegi.
"Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan 123 meter persegi," ungkapnya.
Harli menyatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Atas dasar itu, tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
"Dan kita harapkan dapat memperkuat pembuktian terhadap yang bersangkutan, dan kita harapkan juga dalam waktu dekat penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses berikutnya," Harli menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti alias Tahap II atas kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Ada sebanyak Rp 83 miliar dan berbagai pecahan mata uang asing yang turut diterima.
"Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih. Dollar Australia juga ada. Ini blm ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan menyusul," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6).
Menurut Prabowo, barang bukti yang sudah diserahkan ke penutut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berhagra seperti emas, serta uang tunai.
"Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini," kata Prabowo.