Kejagung Soal Dugaan Peretasan Database: Semua Aplikasi dan Sistem Normal
Menurut Leonard, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) masih menelusuri data peretasan itu. Termasuk benar tidaknya terjadi peretasan atau pun rentang waktu praktik hacking tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait adanya informasi peretasan database. Sejauh ini, keseluruhannya terpantau normal.
"Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal," tutur Leonard saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
-
Apa yang dilakukan para hacker terhadap toko penjara? Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.
-
Apa yang menjadi sasaran utama hacker dalam serangan siber terkait pemilu? Laporan dari Pusat Keamanan Siber Kanada ungkapkan bahwa serangan siber yang menargetkan pemilihan umum (pemilu) telah meningkat di seluruh dunia.
-
Bagaimana cara hacker melakukan serangan? Tahun ini, fokus serangan beralih dari penghancuran atau keuntungan finansial melalui ransomware ke upaya pencurian informasi, pemantauan komunikasi, dan manipulasi informasi.
-
Apa saja jenis serangan yang dilakukan hacker? Serangan-serangan ini meliputi serangan siber yang merusak hingga yang melibatkan pemata-mataan (spionase), pencurian informasi, dan penyebaran misinformasi atau disinformasi.
-
Siapa saja yang menjadi korban serangan hacker? Distributor kimia asal Jerman, Brenntag SE, dilaporkan membayar uang tebusan sebesar USD4,4 juta atau Rp71,9 miliar dalam bentuk Bitcoin kepada kelompok ransomware DarkSide untuk mendapatkan dekripsi file yang dienkripsi oleh para peretas selama serangan ransomware terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana cara hacker sampingan menawarkan jasanya? Salah satu contoh iklan yang ditemukan adalah seorang pengembang Python yang menawarkan layanan pembuatan chatbot VoIP, chatbot grup, chatbot AI, peretasan, dan kerangka kerja phishing dengan harga sekitar USD 30 per jam.
Menurut Leonard, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) masih menelusuri data peretasan itu. Termasuk benar tidaknya terjadi peretasan atau pun rentang waktu praktik hacking tersebut.
"Sampai saat ini tim teknologi informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut," kata Leonard.
Kejaksaan Agung tengah menganalisis beredarnya database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker.
"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Leonard di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021 malam.
Pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sistem di Kejaksaan dan memastikan semua berjalan dengan normal. Untuk menindaklanjuti informasi peretasan ini, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebagai langkah pencegahan, pihaknya juga sudah meminta para pengguna aplikasi di internal Kejaksaan untuk melakukan penggantian password.
"Kejaksaan RI melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengimbau pengguna untuk mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi," katanya.
Sebelumnya seorang pengguna di situs hacker raidforums.com mengunggah sejumlah data yang berisi nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian dan nomor pegawai.
Data yang diunggah oleh pengguna bernama Gh05t666nero tersebut mirip seperti data pegawai Kejaksaan RI.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Data Internal Pegawai Kejagung Diduga Diretas
Jaksa Agung ST Burhanuddin Akui Pernah Terima Sogok, Gak Bisa Tidur Lalu Dibalikin
Kronologi Terkuaknya Kasus Korupsi Asabri, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Terpidana Kasus Korupsi PT Askrindo
2 Manajer Investasi Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri