Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua perkara pidana Habib Bahar bin Smith. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk dilakukan penuntutan.
"Sekarang kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan, penyidikan dari tim penyidik Polri dulu. Saat ini ada beberapa kasus ya, di Mabes Polri satu kasus, di Jawa Barat satu kasus," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Prasetyo menuturkan, SPDP perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung berupa dugaan ujaran kebencian. Sementara SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar terkait dugaan penganiayaan.
Lebih lanjut, ia meminta semua masyarakat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Dia meminta tidak ada yang beranggapan penanganan perkara tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
"Satu hal yang kita minta, kadang-kadang kasusnya Habib Bahar bin Smith ini jangan juga ada semacam anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Semua orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di depan hukum. Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana, tentunya harus diproses," ucap Prasetyo menandaskan.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Agil dan Basit telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith
Soal Penahanan Habib Bahar, Bamsoet Bilang 'Lihat Peristiwa Hukumnya'
Fadli Zon Sebut Seolah-olah Kasus Bahar bin Smith Seperti Ditarget
Polisi Belum Tanggapi Permintaan Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Kapolda Jabar Tegaskan Penahanan Habib Bahar Kasus Biasa, Tidak Ada yang Istimewa
Polisi Persilakan Habib Bahar Laporkan 2 Pemuda yang Tiru Dirinya