Kejagung tak gentar usut kasus Setnov meski libatkan orang besar
Sebab, Kejagung sudah mengendus adanya praktik rasuah dalam skandal tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa yakin mengungkap adanya dugaan percobaan dugaan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, Kejagung sudah mengendus adanya praktik rasuah dalam skandal tersebut.
"Ini kita melihat ada indikasi upaya untuk mencari kesempatan, mencari untung dari program kerja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12).
Arminsyah menilai perbuatan tercela yang dilakukan Setnov adalah upaya mencari keuntungan dari sebuah program kerja. Sehingga, lanjut dia, Korps Adhyaksa menduga adanya perencanaan melakukan tindak pidana korupsi.
"Nah ini kan suatu yang tidak baik yang kita lihat bahwa ini sudah indikasi. Ini kan indikasi pemufakatan terkait dengan Undang-undang Korupsi," terangnya.
Dijelaskan Arminsyah, adanya indikasi mufakat itu melanggar Pasal 15 Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Sudah lama penyelidikannya. Yang jelas kita sudah melakukan penyelidikan," ucap dia.
Disinggung kasus ini bakal melibatkan orang-orang besar baik di dunia politik atau usaha, Arminsyah menegaskan Kejagung tidak gentar. Dia mengklaim pihaknya mendapat banyak dukungan dari masyarakat untuk menuntaskan skandal tersebut.
"Kalau tidak berani tidak usah menjadi jaksa. Politisi kuat atau pengusaha besar, apa rakyat tidak mau mendukung," pungkas Arminsyah.