Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di RSUD Aloe Saboe Gorontalo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, AO ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah. Dia merupakan buronan dari Kejati Gorontalo.
Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga Yogyakarta menangkap buronan berinisial AO. Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun 2004.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, AO ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah. Dia merupakan buronan dari Kejati Gorontalo.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.
-
Bagaimana Gunung Burangrang terbentuk? Dari letupan ini, kemudian lahirlah anak-anak gunung di sekitar Gunung Sunda Purba, salah satunya Burangrang yang masih dapat disaksikan sampai sekarang.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
"AO ditangkap pada Rabu 08 September 2021 pukul 16:30 WIB," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).
AO merupakan tersangka korupsi SIM pada RSUD Aloe Saboe dengan anggaran sebesar Rp2,1 miliar. Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara sebesar Rp1.264.235.000.
"Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar dia.
Usai penangkapan itu, AO langsung dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat. Nantinya ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
Baca juga:
Dalami Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Orang Sebagai Saksi
13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
18 Orang Diperiksa Kejagung untuk Perkara Korupsi Asabri
2 Mantan Dirut PDPDE Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kejagung Tangkap Joko Sutrisno, Koruptor Kasus Dana Lomba Kemdiknas 2009
Kejagung Periksa Mantan Dirut Perum Perindo