Kejagung Tangkap Dua Jaksa Kejati DKI Diduga Peras Saksi Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemerasan terhadap saksi kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di sana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemerasan terhadap saksi kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di sana.
Kapuspenkum Kejagung Mukri membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap Senin (2/12) sekitar pukul 15.50 WIB.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
"Mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu orang swasta dan dua oknum jaksa," tutur Mukri saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Dua jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Sementara dari pihak swasta yang menjadi perantara pemerasan berinisial CH.
"Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Persero berinisial MY selaku pelapor, mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar," jelas dia.
Kasus Dugaan Korupsi
Permintaan uang oleh FYP ini diduga terkait kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Persero pada tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta. MY sendiri merupakan salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ucap Mukri.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com