Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp25 Miliar
AH merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atas nama AH.
AH berhasil diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Jawa Tengah sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (22/12).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Pada Kamis, 22 Desember 2022 tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka AH dengan surat perintah penangkapan," ujar Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis (22/12).
Bambang menyebut, penangkapan dilakukan lantaran AH tidak kooperatif terhadap proses hukum. Ah kerap mangkir alias tak memenuhi panggilan saat hendak diperiksa tim penyidik Kejati Jateng.
"AH diamankan karena dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang.
Bambang menyebut, AH merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang. Bank DPD Jabar dan Banten memberikan kredit kepada AH dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Menurut Bambang, kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Bambang menyebut perbuatan AH diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
"Dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan Rp25 miliar," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)