Kejagung tarik surat dakwaan kasus Novel Baswedan
Kejagung dan Kejaksaan Bengkulu akan pelajari kembali berkas yang berhubungan dengan Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat dakwaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Berkas tuntutan itu ditarik Kejagung untuk ditelaah kembali.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan tersebut. Dia berharap KPK dengan pihak Kejagung dan Polri bisa berkoordinasi dengan baik.
"Surat dakwaan ditarik. Kami apresiasi. Kami koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan ke depan lebih harmonis dan sinkron," kata Agus dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).
Agus mengatakan setelah surat dakwaan ditarik, Kejagung akan menelaah kembali berkas tersebut. Namun, terkait kelanjutan dari kasus itu, Agus mengaku belum mendapat informasi rinci dari pihak korps adhyaksa.
"Kejagung dan Kejaksaan Bengkulu akan pelajari kembali berkas yang berhubungan dengan Novel. Apakah akan dilimpahkan ke PN atau tidak kami belum dapatkan info dari Kejagung," jelasnya.
Polisi menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun Novel membantah telah menembak korban.
Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang sedang memimpin penyidikan korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012.
Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
Baca juga:
Soal kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung bingung dengan permintaan KPK
Jokowi akan panggil Jaksa Agung soal kasus Novel Baswedan
KPK minta kejaksaan tidak melanjutkan kasus Novel Baswedan
Kasus Novel dilimpahkan, KPK ingin selesaikan secara kekeluargaan
Pimpinan KPK berupaya agar kasus Novel Baswedan tidak disidangkan
Siap setop kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung koordinasi dengan Polri
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.