Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB
Dia mengatakan bahwa ada tiga tim dari Kejagung RI yang turun ke NTB. Mereka disebar ke Pulau Lombok dan Sumbawa.
Kejaksaan Agung RI menelusuri aset milik terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi saham dan reksadana PT Asabri Benny Tjokrosaputro yang ada di Nusa Tenggara Barat. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, membenarkan terkait adanya kegiatan tim dari Kejagung RI di NTB.
"Giatnya dalam rangka penelusuran aset milik terdakwa korupsi di PT Asabri. Kegiatan di sini menjadi upaya Kejagung RI dalam pemulihan kerugian negara dari kasusnya," kata Dedi Irawan dilansir Antara, Kamis (30/9).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Bagaimana cara Asmirandah menghabiskan waktu liburnya di Bali? Dari resort, Asmirandah membagikan potret pantai dan laut lepas, termasuk aktivitas para nelayan yang tampak dalam foto-fotonya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana Asmirandah menikmati liburan di Bali? Terlihat Chloe begitu menikmati liburannya.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata alam di Lombok Barat? Lombok Barat adalah salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki banyak potensi wisata yang menarik dan beragam. Daerah ini berbatasan langsung dengan Bali dan memiliki garis pantai panjang di pesisir barat pulau yang dihiasi dengan deretan pantai-pantai indah berpasir putih.
-
Di mana pantai populer di Lombok? Pantai Kuta Lombok merupakan salah satu pantai paling populer di Lombok.
Dia mengatakan bahwa ada tiga tim dari Kejagung RI yang turun ke NTB. Mereka disebar ke Pulau Lombok dan Sumbawa.
"Jadi ada beberapa titik yang dicek. Ada yang di Mataram dan ada yang di Sumbawa," ujarnya.
Untuk aset yang berada di Pulau Sumbawa itu berupa lahan seluas 297,2 hektare dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Dari hasil pemeriksaan, objek yang ditaksir bernilai Rp30 miliar itu adalah milik Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.
Pada Mei lalu, lahan yang diproyeksikan untuk kawasan perumahan ini telah disita oleh Penyidik Kejagung RI. Penyitaannya telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:194/Pen.Pid/2021/ PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.
Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, itu berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA. Perusahaan tersebut merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.
Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.
Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham. Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.
Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan penelusuran aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp23 triliun. Kewenangannya langsung berada di bawah Kejagung RI. Pihaknya hanya mendukung kegiatan selama di wilayah hukum Kejati NTB.
"Kami hanya menjalankan fungsi 'back-up', karena berada di wilayah NTB," katanya.
Baca juga:
Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi
Kasus Asabri, Kejagung Sita Mal di Tanjung Pinang Milik Tersangka Teddy Tjokrosaputro
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Asabri
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Asabri