Kejagung Terima Empat Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Syihab
Penyerahan tanggung jawab ke Jaksa Penentut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut setelah empat berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq cs dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (5/2) lalu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang terdiri dari empat berkas perkara kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Syihab.
Penyerahan tanggung jawab ke Jaksa Penentut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut setelah empat berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq cs dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (5/2) lalu.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Penyerahan Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Senin (8/2).
Pada kasus ini, Habib Rizieq telah ditetapkan menjadi tersangka bersamaan lima tersangka lainya yang telah diketahui yakni, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti empat berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Bareskrim dan diterima tim JPU yang terdiri dari para JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Leonard menerangkan empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) dengan nama-nama tersangka masing-masing yaitu, tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," ujar dia.
Ketiga, tersangka dr. AA (MR dan MHA) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Jalan Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020," papar Leonard.
Kasus keempat, tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020," tambah dia.
Untuk mempermudah penyelesaian perkara, tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) elama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim.
"Sementara itu untuk tersangka atau terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
Baca juga:
Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Kasus Prokes, Termasuk Rizieq Syihab
Polisi Serahkan Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung
3 Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Berhadapan dengan Majelis Hakim
Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Disidang
Kejaksaan Agung Kembali Terima Empat Berkas Kasus Rizieq cs