Kejagung tetapkan Kepala Litbang BKKBN jadi tersangka dugaan korupsi alat KB
Untuk penetapan tersangka ini sendiri berdasarkan hasil pengembangan penyidik JAM Pidsus atas Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty, yang lebih dulu ditahan.
Kepala Litbang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sanjoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Khusus (JAM Pidsus). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap sodara SJ (Sanjoyo) tadi memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa posisi Sanjoyo dalam proyek tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk jabatan PPK sendiri lebih mempunyai tugas dan tanggung jawab lebih secara prosedur mekanisme.
"Kasusnya adalah pengadaan yang dimark up. Ada persekongkolan, kira-kira intinya begitu. Ada juga dukungan perusahaan hanya diarahkan ke satu rekanan. Itu kompleks," jelasnya.
Untuk penetapan tersangka ini sendiri berdasarkan hasil pengembangan penyidik JAM Pidsus atas Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty, yang lebih dulu ditahan. Karena dalam kasus ini, mereka diduga melakukan korupsi alat KB pada anggaran 2015 yang anggarannya sekitar Rp 190 miliar, yang sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Yang ini kerugiannya dihitung 38 miliar, untuk 2014 kan ada tersangkanya, PPK dan dua rekanan. Untuk yang 2015 sekarang semakin utuh pelaku atau tersangkanya, selain rekanan. Kemudian KPA merangkap PPK, dan pengguna anggarannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, telah menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Gedung Kejagung, Rabu (8/11).
Penahanan Surya terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini.
Baca juga:
Praperadilan, kubu Kepala BKKBN nonaktif sebut Kejagung tak cukup bukti
Kejagung sinyalir bakal tolak penangguhan penahanan Ketua BKKBN
Jaksa Agung sebut korupsi Kepala BKKBN bikin gagal program KB
Kepala BKKBN ditahan, kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dan praperadilan
Kasus pengadaan alat KB, Kejagung tahan Kepala BKKBN Surya Candra