Kejagung Ungkap Berkas Perkara Pegi di Kasus Vina Usai Menang Praperadilan
Kejagung Ungkap Berkas Perkara Pegi di Kasus Vina Usai Menang Praperadilan.
Kejagung Ungkap Berkas Perkara Pegi di Kasus Vina Usai Menang Praperadilan.
Kata kata Pegi Usai Bebas dari Polda Jawa Barat, Menang Praperadilan Kasus Vina.
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Seorang pria ditemukan tewas tenggelam di aliran kali di Kali Pesing, Jalan Kali Sekertaris, Kebon Jeruk Jakbar.
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.