Kejagung Usut Korupsi Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp318 Miliar
Kejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
Korupsi proyek fiktif ini diduga dilakukan PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Kejagung Usut Korupsi Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp318 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode tahun 2016-2018. Perkara tersebut pun ditingkatkan pengusutannya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya," tutur tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Menurut Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif.
- Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
- Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
- Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau
- Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
"Memberikan pembiayaan modal kerja pada perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif,"
jelas Kuntadi.
merdeka.com
Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar sekian," Kuntadi menandaskan.
Kejagung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Adapun pembangunan itu bernilai Rp354.335.416.262.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerjasama antara Kejagung dengan PT Telkom pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,"
tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
merdeka.com
Menurut Kuntadi, modus dalam kasus tersebut yaitu pengadaan pembangunan fiktif baik perumahan, hotel, hingga pembelian batu split.
“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana 354 miliar,” jelas dia.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 38 saksi yang diperiksa dan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma itu sendiri.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” Kuntadi menandaskan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa duduk perkara kasus tersebut yakni ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
"Graha memang kerjanya di bidang itu (pembangunan). Itu tuh cicitnya Telkom. Telkom, Telkom Sigma, Graha Telkom Sigma,"
tutur Prabowo kepada wartawan, Minggu (12/3).
merdeka.com