Kejaksaan Agung: Korupsi di TVRI rugikan negara Rp 3,6 miliar
Bakal ada tersangka baru dalam kasus ini yang sedang dibidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI, negara telah dirugikan miliaran rupiah.
"Sementara ini kerugian negara Rp 3,6 miliar," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Ketika ditanya apakah calon tersangka baru dalam kasus ini merupakan salah seorang penyelenggara negara yang merupakan orang dalam TVRI, Tony enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
Tony juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan atas 2 orang saksi baru hari ini, Kejagung telah menemukan indikasi terlibatnya pihak lain dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI tersebut.
"Jadi saya kira kita tunggu saja, karena Puspen baru mendapatkan berita bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, diduga ada keterlibatan pihak lain," kata Tony.
"Apabila ada bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka, maka akan ada penetapan status tersangka baru dalam kasus ini," katanya menambahkan.