Kejaksaan hentikan kasus politik uang kader PKS di Pilkada Garut
Kejaksaan Negeri Garut memutuskan menghentikan penyidikan kasus politik uang yang diduga dilakukan tim sukses pasangan petahana saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejari beralasan, kasus itu tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang Pilkada.
Kejaksaan Negeri Garut memutuskan menghentikan penyidikan kasus politik uang yang diduga dilakukan tim sukses pasangan petahana saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejari beralasan, kasus itu tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang Pilkada.
"Setelah kami pelajari dengan seksama ternyata peristiwanya itu bukan pelanggaran pidana pemilu money politics," kata Kepala Kejari Garut Azwar, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Garut di Gedung Graha Patriot, Garut, Kamis (5/7) malam.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana sistem pemilihan dalam Pilkada Serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya. Sistem ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam proses demokrasi dan memilih pemimpin di tingkat daerah.
Dia menuturkan, Kejari Garut sudah menerima berkas kasus dugaan pidana politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil analisa Kejari Garut, kata dia, praktik politik uang itu dilakukan dalam kampanye tertutup, berdasarkan undang-undang tidak masuk pelanggaran pemilu.
"Kalau pemberian uang untuk konsumsi dan transportasi dalam pelaksanaan kampanye tertutup itu tidak dilarang," katanya lagi.
Azwar menambahkan, berkas kasus itu selanjutnya dikembalikan ke penyidik Polres Garut dan akhirnya kasus tersebut dihentikan. "Enggak dilanjut kasus itu, enggak bisa dihukum," kata Azwar seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut telah memproses kasus dugaan politik uang oleh seorang kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat kampanye petahana calon Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Panwaslu telah menyerahkan hasil temuan kasus dugaan politik uang tersebut berikut pelaku yang memberi uangnya yakni kader PKS di desa itu.
Ketua Panwaslu Garut Asep Burhan menyatakan, kasus tersebut berdasarkan analisa panwaslu memenuhi unsur pidana politik uang sehingga kasusnya diserahkan ke polisi dan Kejari.
"Itu sudah kajian pidana, panwas melimpahkannya ke gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," katanya lagi.
Baca juga:
Komisioner KPU & Panwaslu Garut akui terima uang dari timses eks bacabup Soni Sondani
Polisi kantongi nama-nama diduga transfer uang ke rekening Soni Sundani
Kasus penyuapan komisioner KPU dan Panwaslu Garut, eks bacabup jadi tersangka
Suap Komisioner KPU & Panwaslu Garut disebabkan proses verifikasi yang ketat
Soni Sondani akui serahkan uang, bantah untuk menyuap KPU dan Panwaslu Garut
Kasus dugaan gratifikasi Pilkada Garut, mantan bapaslon penuhi panggilan Polda Jabar