Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 3 Kasus Pelanggaran Rokok Ilegal
Dari hasil penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, rokok ilegalnya memang dikemas di sebuah tempat tinggal warga di Desa Jekulo, sedangkan produksinya sendiri dari Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2021 menangani tiga kasus pelanggaran rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai rokok, dua kasus di antaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu kasus masih dalam penuntutan.
"Dua kasus cukai yang sudah inkrah tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan warga Pekanbaru karena kedapatan membeli rokok di Kudus yang tidak dilengkapi pita cukai rokoknya atau ilegal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, dilansir Antara, Minggu (17/10).
-
Apa itu Kudok? Di Bumi Besemah, Sumatera Selatan, terdapat sebuah senjata tradisional bernama kudok.
-
Mengapa burung Kuau Raja menjadi target perdagangan ilegal? Spesies ini memiliki keindahan eksotis dan keunikan yang membuatnya menjadi target perdagangan ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
Ia mengungkapkan rokok ilegal tersebut berasal dari warga Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dari hasil penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, rokok ilegalnya memang dikemas di sebuah tempat tinggal warga di Desa Jekulo, sedangkan produksinya sendiri dari Jawa Timur.
Sementara itu, satu kasus yang sedang dalam tuntutan. Produsen rokok ilegalnya adalah warga Desa Jekulo. Dua pelaku yang membeli rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
Kasus ketiga adalah pelaku melanggar Pasal 50 UU Cukai dengan ancaman pidana minimal 1,5 tahun dan maksimal 5 tahun. Agar kasus rokok ilegal tidak marak, dia mengingatkan masyarakat agar jangan beli rokok ilegal.
"Kami hanya sebatas menyidangkan karena penyidikan dari pihak Bea dan Cukai," ujarnya.
Berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, selama triwulan ketiga 2021 tercatat menindak 75 kali kasus pelanggaran pita cukai rokok.
Disebutkan pula bahwa sebanyak 10,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan sehingga potensi kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp7,3 miliar. Dari puluhan kasus pelanggaran pita cukai rokok tersebut, terbanyak dari Kabupaten Jepara yang hampir setiap tahun mendominasi temuan kasus.
Baca juga:
Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegaldi Sukoharjo
2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jawa Timur
Bea Cukai Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus
Bea Cukai Beri Sanksi ke Perusahaan Pengedar 'Rokok Murah' di Madura, Ini 3 Faktanya
Pemerintah Lakukan 16.988 Penindakan per Agustus 2021, Terbanyak Kasus Rokok Ilegal