Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka yang ditangkap tersebut yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan tersangka yang ditangkap tersebut yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
"Tersangka OS selaku Direktur PT LAM ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Ade dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu (12/7).
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
- Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Dia menerangkan Direktur Utama PT LAM itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi nikel di salah satu daerah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dia mengatakan dalam penangkapan tersangka Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat.
"Tersangka OS ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra," ujar dia.
Dia menuturkan setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.
merdeka.com
Dia menyebut kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, yang sedang diusut Kejati Sultra itu, berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun.
Ade mengatakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencegahan terhadap pemilik PT LAM.
Dia menambahkan bahwa hari ini pula Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.