Kejari Bandung terima pelimpahan kasus judi perwira polisi
AKP DS ini akan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan.
Kasus judi online yang menyeret sejumlah nama perwira di Polda Jabar sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Selain pelimpahan berkas, penyerahan juga diikuti para tersangka kepada Kejari Bandung, Selasa (2/12).
"Hari ini ada pelimpahan tahap kedua untuk beberapa tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman, di kantornya Selasa (2/12).
Menurut dia pelimpahan dari penyidik Mabes Polri dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini Kejari Bandung menerima AKP DS. Sebelumnya dia menerima dari pihak swasta yakni AI.
"Yang hari ini dilimpahkan AKP DS. Kasus judi online dari Mabes Polri ini dilimpahkan ke penuntutan di Kejari Bandung, kemarin ada AI," terangnya.
Selanjutnya AKP DS ini akan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. AKP DS sendiri dalam keterlibatan judi online disangkakan telah menerima suap dari pelaku judi online.
"Kalau DS ini sangkaannya suap," terangnya.
Disinggung AKBP MB, Suparman mengaku belum menerimanya. Sehingga AKBP MB masih belum akan dilimpahkan. Dia menyebut bahwa kasus yang menjerat AKBP MB berbeda dengan AKP DS.
"Informasinya seperti itu. Yang AKBP MB itu belum dilimpahkan karena kasusnya berbeda," katanya.
Seperti diketahui, kasus judi online yang sempat menjadi perhatian publik ini dimanfaatkan Kedua anggota Polda Jabar itu yaitu MB yang berpangkat AKBP serta DS berpangkat AKP. Saat menangani kasus bandar judi MB menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrim Polda Jabar, sedangkan DS menjabat Panit 2 Ditreskrim Polda Jabar. Kedua tersangka diduga membobol rekening milik bandar judi yang ditangkapnya.
Dari kasus tersebut, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika yang apabila ditotal bisa mencapai sekitar Rp 7 miliar. Uang itu dalam bentuk uang Rp 5,37 miliar dan 168 ribu Dollar Amerika.