Kejari Jakbar Usut Kasus Baru Dugaan Korupsi PT Pegadaian Yang Rugikan Negara Rp5,7 M
Modus operandi dalam korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.
Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar 5,7 miliar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang Fiktif di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar. Namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka" kata Dwi, dalam keterangannya Kamis (18/10).
Sementara, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa modus operandi dalam korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka," jelasnya.
Atas kasus tersebut, Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK Bawa Bupati Kuansing Andi Putra ke Jakarta
Survei SMRC: Masyarakat Menilai Korupsi Semakin Banyak Periode Kedua Jokowi
Buron 8 Tahun, Koruptor Bantuan Gempa Yogyakarta Ditangkap di Hotel di Bandung
Diduga Korupsi Rp695 Juta Dana Desa, Eks Kades Kepandean Serang Diciduk
Hasil Pungli Pasar Cepu Diduga Mengalir ke Mantan Bupati Blora, Ini Sederet Faktanya
KPK OTT di Riau, Firli Sebut Tim Masih Kumpulkan Bukti