Kejari Jember Hentikan Kawal Dana Refocusing untuk Penanganan Corona di Tengah Jalan
Saat awal dilakukan refocusing APBD 2020, Pemkab Jember melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk melakukan pendampingan hukum dana total Rp 479,4 miliar tersebut, namun hal itu terhenti di tengah jalan.
Temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Rp 180 miliar lebih anggaran Covid-19 Pemkab Jember yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, memicu tanda tanya. Sebab saat awal dilakukan refocusing APBD 2020, Pemkab Jember melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk melakukan pendampingan hukum dana total Rp 479,4 miliar tersebut, namun hal itu terhenti di tengah jalan.
Juru bicara yang juga Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto angkat bicara soal adanya dana Rp 180 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Jember tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Apa yang diteliti oleh APJII? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Apa program Jenderal Muhammad Jusuf saat menjadi Panglima ABRI? Selama menjabat sebagai Panglima, ia membuat program ABRI Masuk Desa yaitu para prajurit dikirim ke pelosok desa untuk membantu proses pembangunan infrastruktur.
-
Kapan Rudini membentuk APDN di Jatinangor? Pada tahun 1990, Rudini membentuk Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Nasional di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
"Kita akan pelajari (informasi dari BPK), selanjutnya akan kita tentukan langkah untuk mendapatkan alat bukti yang mendukung informasi yang ada," ujar Agus saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (12/03).
Agus membenarkan, Korps Adhyaksa sempat dilibatkan dalam pengawasan dana refocusing Pemkab Jember senilai Rp 479,4 miliar tersebut.
"Upaya preventif sudah kami lakukan di awal, dengan meminta agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya tepat sasaran, sesuai ketentuan hukum yang ada. Kami sudah memberikan warning untuk melaksanakan semua kegiatan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administasi maupun yuridis," tutur Agus.
Unsur Kejari Jember yang dilibatkan sebagai garda utama pengawasan adalah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun kerja sama tersebut terhenti di tengah jalan.
"Awalnya Kejari Jember melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya melalui bidang Datun. Tapi selanjutnya pendampingan tersebut kami hentikan dengan beberapa pertimbangan teknis yuridis. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya tidak ada pendampingan dari Kejari," tegas pria asal Sidoarjo itu.
Agus tidak merinci alasan Kejari Jember tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap penyaluran dana refocusing dair Pemkab Jember tersebut. "Nanti saya tanyakan dulu ke Datun ya mas," pungkas Agus.
Sebelumnya, Kejari Jember untuk melakukan pendampingan hukum penggunaan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 479,4 miliar.
"Personel (Pemkab Jember) di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja. Jadi dalam bertindak mereka yakin," ujar Kepala Kejari Jember saat itu, Prima Idwan Mariza dalam rilis Pemkab Jember pada 21 Mei 2020.
Saat itu, Prima berjanji mengawal penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda. Saat itu, Prima berpesan kepada bupati Jember kala itu, dr Faida agar dalam penyaluran dana refocusing penanganan Covid-19, untuk memperhatikan tiga hal. "Tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan," papar Prima.
Namun dalam audit awal yang dilakukan BPK, ditemukan bahwa sebanyak Rp 180 miliar tidak ditemukan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang benar. Hasil audit awal itu sudah disampaikan BPK kepada bupati Jember, Hendy Siswanto dan kemudian diteruskan kepada DPRD Jember.
"Nanti BPK akan melakukan audit investigatif. Di dalamnya, nanti akan ada rekomendasi, jika dana Rp 180 Miliar lebih ini tidak bisa diselesaikan pertanggungjawabannya, akan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember, saat dikonfirmasi oleh merdeka.com.
Sebagai informasi, Prima telah dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut. Prima pindah pada akhir Februari 2021.
Baca juga:
Yogyakarta Putuskan Tidak Refocusing APBD 2021
Pemprov Jabar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di Kabupaten Bogor
Bansos COVID-19 dari APBD di Brebes Dihentikan, Ternyata Ini Alasannya
Pemkot Pekanbaru Tunggak Bayar Listrik PJU, Sejumlah Ruas Jalan Gelap
Ade Yasin: ASN Harus Kreatif Dalam Mencari Sumber Pendanaan
Belasan Ribu ASN dan Honorer di Jember Belum Dapat Gaji, Begini Kabar Terbarunya