Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, akan melakukan banding terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis ringan terhadap Rihani, terdakwa tindak pidana penipuan, penggelapan dan transaksi elekronik modus preorder Iphone. Rihana-Rihani, sebelumnya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Heboh Pajak iPhone 15 Pro Beli di Luar Negeri, Netizen: Bisa Beli Rubicon Tuh
- Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan
- Kualat! Usai Jambret iPhone, Maling Ini Tabrak Separator hingga Patah Kaki
- Fakta Baru Penipuan iPhone si Kembar Rihana-Rihani
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Malda Ksastria mengungkapkan, banding akan dilakukan pihak Kejari Tangerang Selatan, terhadap terdakwa Rihani, karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan sebelumnya.
"Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata Malda, Jumat (8/12).
Kejari Tangerang Selatan menilai, vonis 4 tahun Rihana, merupakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis Rihana 5 tahun penjara.
Selain itu, banding tidak akan dilakukan terhadap Rihana, jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal sama terhadap Rihana, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.
"Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," kata Malda.
Malda menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap Rihani berbeda dengan pasal yang diajukan JPU, sehingga Rihani, mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan Undang-Undang ITE," kata Malda.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Rihana dengan pidana penjara 4 tahun, sementara saudara kembarnya Rihani, hanya 3 tahun penjara.