Kejari tetapkan 2 tersangka korupsi pembangunan Kanwil Kemenag Aceh
Keduanya menjadi tersangka terkait kontrak perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh dengan pagu Rp 1,2 miliar, dan dinilai kontrak Rp 1,16 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2015. Kejari Banda Aceh juga memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Daud Pakeh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi kontrak perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh. Keduanya berinisial Y selaku PPK Kanwil Kemenag Aceh, dan HS sebagai Direktur Utama PT Supernova.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka terkait kontrak perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh dengan pagu Rp 1,2 miliar, dan dinilai kontrak Rp 1,16 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.
"Kasus ini sudah dua tersangka kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kajati Banda Aceh Husni Thamrin, Senin (5/6).
Kata Husni Thamrin, keduanya ditetapkan menjadi tersangka bulan lalu. Akan tetapi keduanya tidak ditahan karena jaksa menilai keduanya kooperatif.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Karena saat ini jaksa sedang melakukan pendalaman atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Kepala Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Daud Pakeh diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh. "Daud Pakeh selaku Kepala Kanwil Kemenag, Aceh kita periksa sebagai saksi," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa Daud Pakeh. Sempat jeda untuk salat Zuhur. Wartawan berusaha meminta pernyataan dari Daud Pakeh, akan tetapi dia menolak.
"Nanti saja, setelah selesai, masih ada ini," ungkap Daud Pakeh sambil berlalu dan masuk ke ruang pemeriksaan di Kejari Banda Aceh.