Kejati DKI Jakarta Tunjuk Empat Jaksa Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Firli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kejati DKI Jakarta Tunjuk Empat Jaksa Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyiapkan empat jaksa untuk meneliti berkas tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kejati DKI Jakarta saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
- Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
- Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
- Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
- Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," kata Ade.
Firli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup dengan memeriksa total 94 saksi.
Firli dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman dari lima tahun penjara sampai seumur hidup.
Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.