Kejati Jabar Kantongi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cisinga Tasikmalaya
Berkas kasus korupsi proyek pembangunan jembatan ruas Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya sudah naik tingkat ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku segera menetapkan tersangka.
Berkas kasus korupsi proyek pembangunan jembatan ruas Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya sudah naik tingkat ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku segera menetapkan tersangka.
Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono mengatakan pemberkasan perkara terkait kasus itu sudah mencapai 80 persen. Penyidik Kejati Jabar pun sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
Hanya saja, ia belum bisa mengungkapkan identitas dari tersangka yang dimaksud. "Pemberkasannya sudah hampir rampung sehingga tinggal penetapan tersangka," ucapnya saat ditemui di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (4/1).
"Karena sekarang sedang pemberkasan jadi untuk kepentingan itu, identitas tersangka belum bisa kami sebutkan," ia melanjutkan.
Dari informasi yag dihimpun, dalam proyek itu, mantan Kadis PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamsyah menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia pun sempat diperiksa penyidik sebagai saksi.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan itu dikerjakan dua perusahaan yang juga sempat digeledah Kejati Jabar, yakni PT Tirta Mulya Sejahtera dan PT Putra Graha Abadi dengan nilai anggaran Rp 28 miliar. Kedua perusahaan tersebut menggunakan dua alamat yang sama dan dimiliki satu nama, yakni berinisial ER.
Dari temuan itu, petugas menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya dan menggeledah rumah seorang penyedia barang berinisial ER dan kantor PT PGA.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di Kantor Dinas PUPR, ada 73 dokumen atau surat beserta 4 buah hardisk disita. Lalu, di kantor PT PGA ada 20 dokumen atau surat beserta cap dan sebuah laptop. Usai melakukan penggeledahan Kejati Jabar memeriksa 10 orang saksi.
Untuk diketahui, pembangunan jembatan dilakukan pada tahun 2017 oleh Pemkab Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar. Hanya saja, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up biaya serta dan tidak sesuai spesifikasi.
Dari laporan masyarakat itu, Kejati dan tim ahli sudah mengecek jembatan tersebut. Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
Baca juga:
KPK Harap Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Proyek Beri Efek Jera
Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar, PT NKE Bakal Jual Aset
Didenda Rp 700 Juta, PT NKE Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
Usut Dugaan Korupsi SPPD, Polisi Periksa 45 Anggota DPRD Rokan Hilir
Rugikan Negara Rp 25 M di Kasus Kampus Udayana, PT NKE Divonis Rp 700 Juta