Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Rektor Universitas Mitra Karya, Hari Jogya sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
- Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
- Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
- OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, selain Hari Jogya, pihaknya menetapkan juga Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021 sebagai tersangka.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," tutur Syarief kepada wartawan, Senin (4/3).
Kasus ini berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya mendapatkan program dana bantuan PIP Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.
"Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester, biaya hidup sebesar Rp4.200.000 tahun 2020 dan Rp5.700.000 tahun 2022 per semester," jelas dia.
"Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan, dan transfer melalui rekening mahasiswa mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI," sambungnya.
Syarief mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai sekitar Rp13.024.800.000.
"Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek," kata Syarief.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.