Kejati Jatim limpahkan berkas tahap 2, La Nyalla segera disidang
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sidang La Nyalla akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara tersangka La Nyalla Matalitti atas kasus dana hibah Kadin Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Rencananya, sidang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Hari ini Kejati Jatim melakukan pelimpahan tahap dua ke kejari surabaya yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (25/7).
Maruli mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sidang La Nyalla akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut dia, berkas La Nyalla bakal dilimpahkan Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor pekan depan.
"Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakpus. Hari ini kita menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakpus," ujar dia.
Dalam kasus ini, pihak Kejati Jatim terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, pelimpahan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tipikor.
"Kita berkoordinasi dengan KPK karena perkara ini termasuk supervisi KPK. Kita serahkan tahap dua ke sini juga koordinasi dengan KPK. Nanti dilimpahkan ke PN Jakpus juga kita koordinasi dengan KPK. Jadi KPK terus mengikuti persidangan ini di Jakpus," ucap Maruli.
Sementara itu, Jampidsus Arminsyah mengaku bersyukur berkas perkara La Nyalla sudah masuk tahap dua. Dia berharap, dugaan-dugaan tindak rasuah yang dilakukan La Nyalla terbukti di pengadilan.
"Saya bersyukur, mudah-mudahan cepat selesai. Saya mau disidang di mana aja terserah. Saya ngikut yang penting ada kebenaran," tandas Arminsyah.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Baca juga:
Tri Risma minta sidang La Nyalla digelar di Jakarta
PN Surabaya terbitkan surat izin, aset La Nyalla disita Kejaksaan
Punya hubungan kerabat, Ketua MA janji tak campuri kasus La Nyalla
Sidang La Nyalla masih tunggu fatwa MA
Dipastikan diadili di Jakarta, berkas La Nyalla segera dikirim