Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Hal ini sebagai bentuk kontrol Kejati terhadap kinerja Kejari-Kejari.
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
- Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
- Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,5 miliar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mataram, mendadak melambat. Padahal, sebelumnya dari korps Adhiyaksa getol melempar kasus ini ke publik.
Terkait dugaan korupsi ini, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, saat ini tengah dilakukan supervisi. Hal ini sebagai bentuk kontrol Kejati terhadap kinerja Kejari-kejari di setiap daerah agar dapat mengevaluasi setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani.
"Supervisi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk kontrol Kejati NTB ke satuan kerja di daerah (kejari) dalam tiap proses penanganan perkara korupsi," katanya dilansir Antara.
merdeka.com
Menurut Efrien, dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Aspidsus Kejati NTB dalam hal ini bidang pidana khusus (Pidsus) selalu melakukan supervisi tiap penanganan perkara tipikor tiap satuan kerja di daerah," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Muhammad Harun Al Rasyid belum bisa memberikan keterangannya soal perkembangan terbaru kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah meminta klarifikasi terhadap puluhan pengurus cabor lainnya. Jumlah cabor di Koni Mataram diperkirakan mencapai 40 cabor.
Semua cabor tersebut akan dimintai klarifikasi soal dana hibah Pemkot itu, tanpa terkecuali. Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Para pihak yang telah memberikan klarifikasi ke penyidik sebelumnya, bakal kembali diundang menghadap.
Selama 3 tahun terakhir KONI Mataram mendapatkan dana hibah dari Pemkot Mataram sebesar Rp 15,5 miliar. Rinciannya, tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar, tahun 2022 sebesar 3,5 miliar.
Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. Nominal Rp 10 miliar tahun 2023 itu, diperuntukkan untuk pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp 8 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar untuk operasional.