Kejati Sulsel MoU dengan DPRD cegah korupsi proyek
Kejati Sulsel kembali teken MoU untuk mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di Sulsel dari penyelewengan. Kali ini MoU ke-33 dilakukan bersama DPRD Sulsel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali teken Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di Sulsel dari penyelewengan. Kali ini MoU ke-33 dilakukan bersama DPRD Sulsel.
"Iya ini MoU yang ke-33. Tapi juga banyak penanganan perkara yang kita lakukan. Sudah kita tangani antara lain perkara pengadaan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, ada juga dalam konteks pengamanan proyek strategis nasional Makassar New Port dan ini sudah berjalan di persidangan. Juga ada pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana bergulir LPDB. Ini menunjukkan bahwa kita tidak saja proses pencegahan karena refresifnya juga ada dan pemulihan keuangan negara. Ini simultan, satu kesatuan," kata Kepala Kejati (Kajati) Sulsel Jan Samuel Maringka di Makassar, Rabu (4/10).
Kajati Sulsel merinci, perkara pengadaan lahan bandara Sultan Hasanuddin merugikan negara Rp 350 miliar. Sementara kerugian keuangan negara yang dipulihkan di kasus korupsi dana bergilir LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 150 miliar.
Hari ini, kata Jan, MoU yang ditandatangani bukan hanya konteks peningkatan kesadaran hukum tetapi juga ikut serta menandatangani kerja sama TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
Sementara Muhammad Roem, Ketua DPRD Sulsel menuturkan, masalah hukum adalah hal yang sangat mendasar. Sementara produk hukum setiap saat terjadi perubahan dan penambahan, sehingga kalau perkembangan ini tidak diikuti maka penanganannya bisa salah.
"MoU ini salah satunya untuk menghindari kemungkinan terseret kasus korupsi, karena kekeliruan. Jangan karena kita tahu bermasalah lalu terseret akhirnya di ujung-ujungnya jadi masalah," kata Muhammad Roem.