Kekurangan personel, Imigrasi Samarinda tak bisa terus pantau gerak-gerik WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda sendiri melayani keimigrasian di kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten Kutai Barat, kabupaten Kutai Timur, kota Bontang, dan juga kabupaten Mahakam Ulu.
Lebih dari 1.300 orang berkeliaran di enam kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sejak 1 Januari hingga 15 Desember 2017 lalu. Warga negara China mendominasi, tersebar di enam kabupaten dan kota itu.
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda sendiri melayani keimigrasian di kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten Kutai Barat, kabupaten Kutai Timur, kota Bontang, dan juga kabupaten Mahakam Ulu.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
Berdasarkan pemberian izin tinggal kunjungan (ITK) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, ITK diberikan kepada 960 WN China, 179 WN India, 127 WN Malaysia, 54 WN Thailand serta 34 WN Korea Selatan. Keseluruhannya berjumlah 1.354 WNA.
"Didominasi sebagai pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, pembangkit listrik dan pebisnis. Kalau untuk wisata, minim ya," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Selamet Sutarno di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Samarinda, Rabu (20/12).
Masih di tahun ini, di keenam kabupaten dan kota, tercatat 25.086 WNA yang melintas dan datang, serta melapor ke kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
"Sedangkan untuk keberangkatan, ada 22.387 WNA. Warga negara Filipina mendominasi. Disusul China, Myanmar, India dan juga Korea Selatan," ujar Selamet.
Tahun ini, lanjut Selamet, hanya 2 WNA yang dideportasi, kesemuanya WN China. Keduanya, terlibat kasus penipuan yang ditangani Polresta Samarinda.
"Jadi 2 WNA China ini, memperjualbelikan laptop dan menipu masyarakat setempat. Padahal, izin hanya untuk kunjungan," terang Selamet.
Ada pula seorang WN New Guinea, kini mendekam di sel Lapas Kelas IIA, juga terkait pelanggaran keimigirasian di 2017 ini. WNA bersangkutan, disanksi 10 bulan penjara dan subsider denda Rp 100 juta.
"Itu sebagai bentuk dari kerja sama kita dengan kepolisian di Samarinda, yang melaporkan kegiatan warga negara bersangkutan, melanggar ketentuan. Tidak memiliki izin tinggal, dikenakan pro justicia seperti diatur pasal 113 Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Selamet.
Dalam kesempatan itu, Selamet mengakui, keterbatasan personel membuat ruang geraknya mengawasi keberadaan orang asing di 6 kabupaten dan kota, menjadi sangat terbatas.
"Kami tidak akan tahu ada WNA, kalau tidak ada yang melapor. Karena ya, keterbatasan personel. Itu memang menjadi alasan klasik. Tapi, setidaknya dengan terbentuknya 6 tim pengawasan orang asing di 6 kabupaten kota, setidaknya ikut mengawasi keberadaan orang asing di masing-masing wilayah," ujar Selamet.
Baca juga:
Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram
Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China
Imigrasi Bekasi kembalikan 270 ekspatriat ke negara asal
Pelanggaran keimigrasian, 562 WNA diamankan dalam 1 tahun di Bandara Soetta
Sepanjang 2017, 214 WNA ditolak masuk ke Sumut & 39 lainnya dideportasi