Kelakuan Aneh Bule di Bali, Jadi Gelandangan hingga Panjat Pohon Kramat
Pulau Dewata Bali, salah satu ikon Indonesia yang melegenda, sebagai tempat wisata yang diincar dan diburu banyak turis–turis asing dari berbagai belahan dunia.
Pulau Dewata Bali, salah satu ikon Indonesia yang melegenda, sebagai tempat wisata yang diincar dan diburu banyak turis–turis asing dari berbagai belahan dunia. Keeksotisannya yang luar biasa, memikat para wisatawan asing untuk berkunjung ke pulau ini. Tidak heran jika di setiap jengkal wilayah ini selalu ditemukan orang–orang dari mancanegara, khususnya di tempat–tempat wisata.
Namun di tengah ramainya wisatawan asing yang singgah di pulau Bali, terdapat beberapa kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan dan merugikan Indonesia khususnya bagi warga–warga lokal di Bali. Salah satunya adalah ulah memalukan beberapa warga asing. Mereka yang berniat melakukan perjalanan liburan berakhir dengan melakukan tindakan–tindakan tidak terpuji di negeri orang.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Pada pertengahan 2021 tepatnya bulan Juni, ditemukan pria keturunan India bernama Pradeep Kumar Xplorer (51) warga Negara USA atau Amerika Serikat, yang diamankan petugas Satpol PP Denpasar, Bali, karena melakukan tindakan–tindakan tidak terpuji kepada warga dan pedagang lokal di Jalan Sudriman, Denpasar, Bali.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, bule tersebut telah tinggal di salah satu hotel di Bali selama 1 tahun dengan biaya kamar Rp100 ribu per hari. Namun terdapat kemungkinan dia tak lagi sanggup membayar sewa kamar hingga harus hidup menggelandang.
"Iya, dia tidak punya duit bayar kamar, alasannya mau ngumpulin duit, mau pulang ke negaranya alasannya," ujar Sayoga.
Diketahui Bule tersebut juga tidak memiliki passport dan hanya membawa beberapa dokumen. Sayoga pun mengatakan mengapa informasi terkait tindakan bule yang meresahkan warga lokal ini setelah satu tahun berlalu. Menurutnya, pihak imigrasi kurang cermat dalam menangani wisatawan asing sehingga banyak wisatawan asing yang lolos tanpa izin masuk yang legal. Dirinya pun baru mengetahui laporan ini dari warga setempat, lantaran satpol PP juga memilik tanggung jawab terkait pengawasan protokol kesehatan di Pulau Dewata Bali ini.
"Yang saya pertanyakan sekarang siapa sih yang mengurusi orang asing? Satpol menjadi bulan-bulanan ngurusin orang asing jadinya. Ini sudah satu tahun di Denpasar tinggal, kok lolos yang begini. Sudah (dihubungi) imigrasi, tidak datang-datang malah. Saya mengurusi prokes saja sudah keteter, ini menambah pekerjaan orang lain ini," ungkap Sayoga.
Panjat Pohon Kramat
Samuel Lockton, seorang bule Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini, kembali menambah daftar perilaku tak terpuji wisatawan luar yang berkunjung ke Bali. Dengan alasan sangat cinta dengan alam dan tidak tahu, dirinya nekat memanjat pohon keramat di areal Pura Dalem dan Pura Prajapati, di Desa Adat Kelaci Kelod, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Aksinya sempat viral di media sosial dan menuai kritik dari warganet Indonesia. Meskipun telah meminta maaf atas perlakuan tidak terpujinya, pihak Imigrasi Bali menindak tegas Samuel, dengan mengusirnya ke Negara asalnya, Darwin.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Teddy Riyandi, Samuel tidak dideportase lantaran tidak ada tuntutan dari Desa Adat, disamping itu, Samuel pun masih memiliki izin tinggal dengan Visa on Arrival (VoA).
"Kita perintahkan untuk meninggalkan Indonesia. Kenapa kita tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari Desa Adat. Ini sebagai langkah kita, karena yang bersangkutan masih ada izin tinggal yang masih berlaku. Dia pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia, kalau mau tinggal masih bisa, cuma kita perintahkan untuk keluar wilayah Indonesia " tutur Teddy.
Teddy pun menuturkan bahwa Samuel telah dipulangkan ke Darwin pada 15 Juni 2022 menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ82 untuk rute Bali ke Darwin.
Jadi Gelandangan
Aksi tidak terpuji di pulau Dewata Bali pun datang dari seorang perempuan berkebangsaan Jerman. Daniela Jeromin, perempuan paruh baya tersebut diamankan petugas satpol PP Badung, Bali pada 4 Juli 2022, lantaran didapati tengah menggelandang di daerah Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Menurut kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, yang bersangkutan kini telah diserahkan pada kantor Imigrasi untuk penanganan lebih Lanjut.
"Sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk penanganan selanjutnya," ungkap Suryanegara.
Sebelumnya diketahui dari laporan warga sekitar, bahwa Bule tersebut tinggal di sebuah rumah kosong selama kurang lebih 10 hari. Suryanegara pun mengaku pihaknya kewalahan menangani Bule tersebut lantaran informasi yang diberikan saat dimintai keterangan sangat tidak jelas. Dia selalu beralasan ini dan itu," pungkas Suryanegara.
Rusuh di Warung Padang
Baru–baru ini kembali terjadi aksi tidak terpuji Bule asal India yang berujung deportasi. WNA asal India dengan inisial PKX didapati sering meminta–minta pada warga sekitar. Menurut Anggiat Napitupulu, selaku Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, saat diwawancarai media pada Jumat (16/9), PKX melanggar pasal Undang–Undang Keimigrasian dan harus dideportasi.
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Anggiat.
PKX sudah dilaporkan oleh masyarakat sejak April 2021 lantaran aksinya yang dianggap meresahkan warga. Bermula ketika dirinya mulai kehabisan uang dan tidak mampu menyambung hidup di Bali. Dia sering tidak bayar ketika makan di Warung Makan Padang daerah Denpasar. Tak hanya itu, PKX kerap meminta belas kasihan dengan cara meminta-minta kepada para warga.
Aksinya pun ditangkap Satpol PP Denpasar usai pemilik waring makan tersebut melaporkannya. PKX dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Warga asing ini pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Februari 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari untuk berlibur di Pulau Bali," tutur Anggiat.
PKX dalam keterangannya mengaku, sebelum menggelandang dia menggunakan sisa uang tabungannya guna mencukupi kebutuhan hidupnya selama di Bali. Masa Pandemi Covid-19 pun menjadi salah satu factor mengapa PKX masih tinggal di Indonesia. Dia sempat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang berlaku hingga 16 April 2020.
Namun dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal pada paspornya lagi. ITKT merupakan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibta tidak adanya penerbangan yang beroperasi. IKTK pun tidak bersifat otomatis, yang bersangkutan harus tetap melakukan perpajangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Setelah sekitar satu setengah tahun diadakan konseling secara rutin dan pendekatan persuasif, yang bersangkutan akhirnya bersedia dipulangkan ke negara asalnya. PKX dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD158 sekitar pukul 12.45 WITA, dengan tiket yang diperoleh dari Konjen India sesuai dengan penawaran awal.
Anggiat mengatakan, PKX akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasusnya.
Reporter: Putri Oktafiana
(mdk/cob)