Kelakuan mahasiswa cekik polisi karena ditilang motor tak berknalpot
Kelakuan mahasiswa cekik polisi karena ditilang motor tak berknalpot. Peristiwa itu bermula saat AF melintas di Jembatan Ampera, Selasa (17/1) sore. Lantaran sepeda motornya membuat gaduh karena tak memiliki knalpot, polantas bernama Briptu R Nasution menghentikan kendaraan pelaku.
Mahasiswa merupakan generasi calon penerus bangsa. Mereka harus belajar dengan tekun dan rajin agar berguna untuk bangsa di masa depan.
Namun, kelakuan seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Palembang berinisial AF (18) tentu sangat tidak pantas. AF nekat mencekik anggota polisi lalu lintas saat akan ditilang.
Peristiwa itu bermula saat AF melintas di Jembatan Ampera, Selasa (17/1) sore. Lantaran sepeda motornya membuat gaduh karena tak memiliki knalpot, polantas bernama Briptu R Nasution menghentikan kendaraan pelaku.
Begitu akan digiring ke kantor polisi, pelaku yang tinggal di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu melawan petugas. Bahkan, pelaku sempat mencekik leher Briptu Nasution.
Tak hanya itu, AF juga sempat berusaha menonjok wajah Briptu R Nasution. Beruntung, Briptu Nasution mengelak sehingga luput dari pukulan pelaku.
AF juga mengeluarkan kata-kata kotor. Lantas, pelaku mendorong dada Briptu Nasution hingga hampir terjatuh. Saat itulah, dengan emosi pelaku memukul wajah korban namun meleset.
Kemudian, pelaku mencekik leher korban. Aksi pelaku menjadi tontonan pengendara. Beruntung, pelaku tak berbuat lebih karena cepat dilerai anggota lain dan digiring ke Mapolresta Palembang.
Tersangka AF mengaku kesal hanya dirinya yang disetop polisi. Menurut dia, saat bersamaan banyak pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak memasang spion dan tidak menyalakan lampu depan.
"Yang lain dibiarkan lewat, saya disetopin," ungkap AF.
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Haris Barata mengatakan, perbuatan tersangka tak dapat dibenarkan. Sebab, petugas tidak akan menghentikan kendaraan jika tidak melakukan pelanggaran.
"Petugas sudah sopan, meminta surat kendaraan, tetapi tersangka justru melawan petugas," ujarnya.
Haris mengimbau pengendara dapat mengikuti peraturan lalu lintas demi keselamatan, pribadi maupun orang lain. "Kita berulang kali mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas. Ini seharusnya jadi perhatian bersama," pungkasnya.
Tidak hanya itu, tak hanya melanggar lalu lintas, AF juga mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine. "Pelaku mengaku dua minggu lalu pakai narkoba. Hasil tes, urine pelaku positif. Kita belum tahu apa itu penyebabnya (cekik polantas)," ungkap Haris.
Menurut dia, tersangka juga akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang karena melawan dan mencekik petugas saat berdinas. "Tersangka bakal dikenakan kasus penganiayaan," ujarnya.
Dia menambahkan, motor tersangka jenis Honda Revo nomor polisi BG 6003 UV tidak memiliki knalpot sehingga membuat suara bising dan mengganggu kenyamanan pengendara lain. "Petugas bermaksud memeriksa surat kendaraan tetapi justru tersangka melawan," tukasnya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Dimana polisi melakukan pengaturan lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Baca juga:
Sebelum mencekik, mahasiswa Palembang coba pukul wajah Polantas
Memaki polantas, warga Banda Aceh dilaporkan ke polisi
Tak terima ditegur parkir sembarangan, sopir KIA maki-maki polisi
[Video] Mobil Lamborghini berpelat palsu di Taiwan dimusnahkan
Terlibat kecelakaan, rata-rata remaja di Riau tewas di jalanan