Keluar penjara, Tedy malah ajak bapak dan saudara bisnis narkoba
Tedy mengaku mendapat kenalan pengedar narkoba saat ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
Berdalih tidak punya biaya hidup setelah keluar penjara, Tedy Umbara (29) nekat menjadi pengedar narkoba. Tedy juga mengajak bapak dan keponakannya Musron (47) dan Ribut (25) menjalankan bisnis itu karena keduanya juga menganggur.
Setelah dua minggu sukses mengedarkan barang haram itu, ketiga pelaku diringkus polisi di rumahnya di kawasan Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (23/2), pukul 15.15 WIB. Barang bukti yang diamankan empat paket sabu senilai Rp 52 juta dan 30 butir ekstasi senilai Rp 3,9 juta.
Kepada petugas, Tedy mengaku mengenal seluk beluk narkoba melalui A (DPO) yang sama-sama menghuni Lapas Pakjo Palembang. Saat mereka keluar penjara, keduanya menjalin bisnis narkoba.
"Belajar dari dia (A) waktu di penjara. Kata dia, untungnya dijamin besar dan mudah kerjanya," ungkap tersangka Tedy di Mapolda Sumsel, Rabu (24/2).
Setelah keluar penjara tetapi tidak punya pekerjaan, Tedy menghubungi A agar diberikan usaha. Tedy bersedia menjadi pengedar narkoba dengan ilmu yang pernah dia dapatkan.
Secara kebetulan, bapak dan keponakannya, Musron dan Ribut, sedang menganggur. Tedy pun akhirnya mengajak keduanya dan dipekerjakan sebagai kurir.
"Baru dua minggu ini. Kasihan saja lihat bapak sama keponakan nganggur. Makanya saya ajak jual narkoba," kata dia.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka Tedy dan Musron ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Ribut yang lebih dulu ditangkap saat membawa sabu senilai Rp 33 juta. Sementara A ditetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai penyuplai narkoba kepada ketiga tersangka.
"Bisa dibilang, ini bisnis keluarga karena semuanya ada hubungan darah, ayah, anak, dan keponakan. Sedangkan A merupakan residivis narkoba, baru keluar penjara," kata dia.
Akibat ulahnya itu, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya kini masih mendekam satu sel di tahanan Mapolda Sumsel.