Keluarga bawa kasus penculikan '98 ke Mahkamah Internasional
"Kami berharap presiden mendatang bisa mengadili pelaku kejahatan HAM," ujar Mugiyanto.
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) berencana membawa kasus penculikan 1997/1998 ke Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court/ICC). Tujuannya untuk terus mengingatkan pelaku dan mengungkap kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Usaha ini sebenarnya sudah dilakukan tak lama setelah kejadian. Namun, karena Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tak bisa berbuat banyak," kata Ketua IKOHI Mugiyanto dalam siaran persnya, Jumat (26/6).
Mugiyanto menambahkan, selain membawa ke mahkamah internasional, keluarga korban penculikan akan merumuskan kembali sikap dalam upaya menuntaskan pelanggaran HAM. Selain itu, dalam momentum pilpres saat ini, diharapkan bisa menggugah presiden terpilih nanti untuk menyelesaikan pelanggaran berat masa lalu.
"Kami berharap presiden mendatang bisa mengadili pelaku kejahatan HAM," ujar korban penculikan Tim Mawar Kopassus itu.
Mugiyanto menilai tugas presiden sederhana dalam penanganan pelanggaran HAM. Presiden hanya mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ini penting karena penghukuman memberi pesan ke publik bahwa kejahatan yang mereka lakukan tak boleh lagi terjadi di kemudian hari. Penghilangan paksa sebagai kejahatan yang berkesinambungan. Apalagi korbannya belum juga ditemukan," tuturnya.