Keluarga minta penahanan Rizal Kobar dan Jamran ditangguhkan
Keluarga minta penahanan Rizal Kobar dan Jamran ditangguhkan. Tersangka dugaan ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran tersangka yang dijerat Undang-Undang ITE mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa Hukumnya, Syukur Mandar, surat penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut atas permintaan keluarga.
Tersangka dugaan ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran yang dijerat Undang-Undang ITE mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa Hukumnya, Syukur Mandar, surat penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut atas permintaan keluarga.
"Tadi malam sudah diajuin. Itu permintaan keluarga saja. Kita belum tahu tanggapan polisi," ujar Syukur Mandar saat dikonfirmasi, Kamis, (8/12).
Surat tersebut, kata Syukur, adalah hak tersangka. Selain itu juga agar kliennya mendapat perlindungan hukum.
"Jadi proses hukumnya kita jalani. Tetapi kalau polisi menganggap perbuatannya memenuhi unsur untuk ditangguhkan paling tidak keyakinan polisi yang bersangkutan tidak melarikan diri Insya Allah dikabulkan. Kita hargai saja," katanya.
Mengenai masalah praperadilan, Syukur mengaku belum ada rencana. Karena menurutnya, praperadilan tujuannya untuk memastikan dugaan suatu pidana memenuhi unsur atau tidak.
"Jadi belum dipikirkan (praperadilan). Kita kan mengikuti maunya keluarga saja. Kita mendukung semua pihak saja agar proses ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, Rizal dan Jamran diamankan pada Jumat (2/12) dini hari. Mereka bersama tokoh-tokoh nasional lainnya ditetapkan tersangka, yang berjumlah 11 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh orang tersangka dugaan makar telah dipulangkan. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Dirza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sementara itu, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani, sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dipulangkan juga. Delapan orang tersebut dipulangkan atas dasar pertimbangan subjektif dari kepolisian dan dianggap kooperatif. Sementara tiga orang, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) tentang makar dan pelanggaran UU ITE.