Keluarga puas dua terdakwa pembunuh Eno dihukum mati
Keriuhan terdengar dari para pengunjung sidang yang diantaranya adalah keluarga dan kerabat Eno Parihah. Keluarga puas atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bakal mengkaji kembali vonis hakim.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (8/2). Pasca putusan tersebut, keriuhan terdengar dari para pengunjung sidang yang diantaranya adalah keluarga dan kerabat Eno Parihah.
"Alhamdulillah," seru salah satu pengunjung.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
Mereka merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. "Ya saya puas dengan putusan hakim. Ini sudah sesuai kenginan kami," ungkap ayah korban, Arif Fikri.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
"Putusan ini juga sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, tinggal menunggu hak terdakwa mengajukan banding," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Sunardi Muslim melihat putusan hakim terlalu berat bagi kliennya. Hakim juga tidak mempertimbangkan intimidasi yang dialami terdakwa dari pihak kepolisian agar merwka mengakui membunuh Eno.
"Kami tidak terima, nanti kita akan kaji kembali apa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Baca juga:
Dua terdakwa pembunuh Eno divonis hukuman mati
Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta oleh Rahmat Alim
Terdakwa pembunuh Eno terpaksa ngaku karena tak tahan disiksa polisi
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati