Keluarga senang Corby si 'ratu mariyuana' akan bebas bersyarat
Corby ditangkap Oktober 2004 karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali.
Pemerintah Indonesia mulai memproses pembebasan bersyarat Schaphelle Leigh Corby, narapidana narkoba asal Australia. Pihak keluarga pun menyatakan senang dengan langkah itu.
"Ini kabar bagus. Langkah demi langkah menuju kebebasan," ujar Mercedez Corby, kakak Corby usai berkunjung di Lapas Kerobokan Denpasar, Rabu (14/8)
Mercedes datang sendirian ke Lapas Kerobokan mengendarai motor. Mengenakan baju batik dan celana coklat, dia masuk ke Lapas menitipkan bungkusan kepada petugas untuk diberikan kepada adiknya.
Usai berkunjung, Mercedez mengatakan proses pembebasan bersyarat bagi Corby sedang berjalan.
Dia juga membenarkan petugas Bapas (Badan Pemasyarakatan-red) sudah datang ke rumahnya. "Itu proses untuk bebas bersyarat," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby sudah menjalani 2/3 masa hukuman sejak 19 september 2012 yang menjadi salah satu syarat bisa bebas bersyarat.
Menurut Wiratna, sudah ada perubahan yang signifikan dari perilaku Corby. "Tadinya dia tertutup, sekarang dia sudah mau ikut kegiatan kerajinan kipas kayu," katanya.
Corby ditangkap Oktober 2004 karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menerima grasi lima tahun.