Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Keluarga Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita atau Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky mengungkap dugaan penyiksaan dilakukan Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota; Iptu Rudiana. Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
- Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
- Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
- Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
- Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Berurai Air Mata Tuntut Keadilan
Akibat dugaan penganiayaan saat menyelidiki kasus kematian anaknya dan Vina pada 2016 lalu itu, Iptu Rudiana dilaporkan enam keluarga terpidana ke Bareskrim Polri. Salah satu terpidana yang melaporkan adalah keluarga Hadi Saputra, yang masih mendekam di balik jeruji besi.
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso mengatakan, laporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri turut menyasar sejumlah dugaan pelanggaran hukum dilakukan perwira polisi berpangkat balok dua di pundak itu kepada para terpidana. Salah satu korban penganiayaan Iptu Rudiana adalah Hadi Saputra.
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Menurut Jutek, keterangan para terpidana itu telah disampaikan kepadanya selaku kuasa hukum dari Peradi oleh Hadi Saputra yang telah memberikan surat kuasa.
“Dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada di dalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Jutek.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana lainnya, Rully Panggabean membeberkan sejumlah tindak penganiayaan yang dialami Hadi Saputra ketika terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebelumnya sudah di luar kemanusiaan," tambah Rully.
Oleh sebab itu, Rully berharap laporan ini bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menyeret kliennya.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk Polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan. Nah itu yang menurut saya hari masih ada seperti itu ya. Tapi kita lihat nanti,” tutur Rully.
Sekedar informasi, Iptu Rudiana dilaporkan terpidana Hadi Saputra sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Laporan terhadap Rudiana ini sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan sebelumnya kepada saksi Aep, Dede dan RT Abdul Pasren.
“Kenapa kami laporkan kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi di sini. Ini kesempatan buat kota untuk merekonstruksi ulang menjadi pembanding,” tambah dia.
Perlu diketahui terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah pihak. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.
Di mana materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nanti terhadap laporan-laporan yang sudah dilayangkan akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).