Keluarkan napi tak sesuai prosedur, Karutan Mandailing Natal dicopot
Keluarkan napi tak sesuai prosedur, Karutan Mandailing Natal dicopot. Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.
Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Mandailing Natal Armi Siregar dari jabatannya. Armi terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41), tidak sesuai prosedur.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, Armi telah dicopot dan digantikan oleh Pariaman Saragih sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Terhitung sejak Senin (22/1), menurut dia, Army telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.
"Kasus yang dilakukan Armi yakni memberikan izin terhadap seorang narapidana (napi) ke luar dari dalam rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit," ujar Hermawan, seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan, Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.
Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin dengan mobil pribadinya ke luar dari Kantor Cabang Rutan Madina.
"Namun, akhirnya Apin bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel," ucapnya.
Hermawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM.
Selain itu, Armi mengeluarkan napi yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Tetapi napi tersebut tertangkap lagi melakukan perbuatan yang sama.
"Jika, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut nantinya bahwa Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja, maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat," kata Kadiv Pemasyarakatan itu.
Sebelumnya, petugas Polsek Natal mengamankan napi kasus narkoba, Arifin alias Afin Lehu (41) bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/1).
Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.
Afin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina dan saat ini, Afin masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015.
Baca juga:
Ngeluh sakit, Napi teroris di Nusakambangan aniaya sipir saat diperiksa
50 Napi diperiksa di kamar khusus terkait kerusuhan Lapas Banda Aceh
LBH: Kerusuhan LP Banda Aceh akumulasi bobroknya pengawasan petugas
Dikira buron, bos narkoba di Lapas Banda Aceh ternyata sedang asimilasi
Gembong narkoba raib saat kerusuhan, sipir LP Banda Aceh diperiksa