Kembali ke Kejaksaan Agung, Jaksa Yadyn Diminta Tangani Kasus Jiwasraya
Kabar itu diterimanya langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yadyn mengapresiasi Kejagung dalam mengambil keputusan penarikan tersebut. Selain itu, dia juga diberikan kenaikan pangkat atas kinerjanya selama ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Jaksa Yadyn yang sedang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum bertugas di KPK, Yadyn mengaku bertindak sebagai ketua tim analisis kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh kader PDIP Harun Masiku.
Setelah kembali ke Kejaksaan, Jaksa Yadyn mengaku akan diminta menangani kasus besar. Saat ini, salah satu kasus besar yang tengah disidik Kejaksaan Agung adalah kasus Jiwasraya.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa ciri khas dari payung hias Juwiring? “Ada motif khas bunga, kalau ditanya itu bunga apa mungkin nggak ada yang tahu. Kemudian untuk keindahan sulamannya itu tidak ditemukan pada payung-payung yang lain,” kata Ngadiyakur.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Di mana lokasi Desa Wisata Jamu Kiringan? Gapura besar bertuliskan Desa Wisata Jamu Kiringan BRI, menjadi penanda masuk menuju sentra produksi minuman herbal yang kesohor dari Padukuhan Kiringan, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kemungkinan untuk ikut menangani kasus jiwasraya," kata Jaksa Yadyn di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Kabar itu diterimanya langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Tadi setelah salat Jumat dia telah sampaikan, saya akan diberikan tempat untuk menangani perkara Jiwasraya," sambungnya.
Yadyn mengapresiasi Kejagung dalam mengambil keputusan penarikan tersebut. Selain itu, dia juga diberikan kenaikan pangkat atas kinerjanya selama ini.
"Alhamdulillah kalau untuk soal pangkat sudah 4A, sekarang dan beliau menarik itu untuk kebutuhan organisasi atau kebutuhan lembaga," jelas dia.
Dia menyebut, masa jabatannya sebagai penyidik KPK sebenarnya masih sampai 24 Maret 2022 dan dapat diperpanjang hingga 24 Maret 2024.
"Tapi penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi SK ini, SK penarikan ini. Dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang ada saat ini maupun yang sebelumnya," Yadyn menandaskan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelimanya juga sudah ditahan.
Yakni bos PT. Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Lalu, eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang dan eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sinyal kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Untuk kepastiannya, lanjut dia, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ia pun tidak menampik kasus ini akan ada penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Lima tersangka ini akan bertambah, lihat saja dalam waktu dekat," kata Burhanuddin.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)