Kemen-PPPA Dorong Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dijerat Hukuman Kebiri
Menurut Nahar, tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai Guru pesantren di Ciburi sangatlah keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016 – 2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong, terdakwa Herry Wirawan (36) pelaku dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati dapat menerima hukuman berat, salah satunya hukuman kebiri.
Sebagaimana dengan hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
-
Bagaimana cara Festival Anak Yatim di Banyuwangi merangsang bakat anak? "Tidak sekadar main-main, tapi kita rangsang pula bakat dan minat anak-anak ini. Supaya mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk menentukan cita-cita mereka kelak," imbuh Ipuk.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa kegiatan yang diadakan di Banyuwangi untuk menghibur anak yatim? Melalui Festival Anak Yatim (FAY) menghadirkan kecerian bagi 1445 anak yatim di Banyuwangi. "Kami ingin menjadi bagian dari anak-anak titipan Tuhan ini untuk mewujudkan impiannya. Menghadirkan keceriaan dan kebahagiaan bagi mereka," ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka acara di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).
Menurut Nahar, tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai Guru pesantren di Ciburi sangatlah keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016 – 2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak.
"(Terdakwa) Telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," ujar Nahar.
Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama memang sangat sering berulang. Maka Kemen PPPA pun mengharapkan, adanya langkah pencegahan yang serius dari semua pihak.
Termasuk pengelola lembaga pendidikan, pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya. Dimana perlunya, penegasan agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
"Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang di tempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut," ujar Nahar.
Nahar mengatakan, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.
Sementara untuk tindaklanjut dari Kemen PPPA, saat ini tengah memberikan pendampingan melalui Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
"Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat," kata Nahar.
Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.
Sekedar informasi, dalam sidang peradilan yang sedang berlangsung, Terdakwa Herry Wirawan (36) telah dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga:
Fakta Baru, Korban Guru Perkosa Santriwati di Bandung Ternyata Ada 21 Santriwati
Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama
DPR Tanggapi Pemerkosaan 12 Santri: Kemenag Hati-hati Beri Izin Lembaga Pendidikan
Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa 12 Santrinya
P2TP2A Garut Beri Pendampingan ke 12 Santri Korban Pemerkosaan Guru di Bandung