Kemenag bagikan dana transport dan upah penghulu ke 384 KUA
Sebagian penghulu yang belum menerima dana itu akan diberikan pada awal tahun 2015.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dana transport dan upah nikah bagi penghulu telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 12 Desember 2014. Sebanyak 80 persen Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan seluruh Indonesia telah menerima dana tersebut.
"Sudah 80 persen dari kecamatan yang sudah mencairkan dana transport dan upah penghulu. Jumlahnya sudah 384 dari 479 KUA," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
Machasin mengatakan belum mengetahui berapa besaran dana yang cair tersebut. Meski demikian, terang Machasin, dana tersebut tidak dapat dicairkan secara penuh lantaran pendeknya alokasi waktu yang diberikan oleh Kemenkeu
"Pencairan dipastikan tanggal 12 Desember 2014, tanggal 13 dan 14 kan libur. Lantas Kemenkeu memberi waktu hanya dua hari yaitu tanggal 15 dan 16 Desember 2014," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menghadapi kendala sebanyak 20 persen KUA belum menerima dana tersebut. Ini karena terjadi keterlambatan pengumpulan berkas di daerah.
"Penyebab lambat karena kawan-kawan kabupaten dan kota menunggu ada berita pencairan baru berkas dikumpulkan," ungkap dia.
Meski demikian, Machasin meminta para penghulu dan petugas pencatat nikah untuk tidak khawatir terkait dana yang tidak cair ini. Menurut dia, pihaknya akan menggabungkan dengan anggaran di tahun 2015.
"Dana itu tidak hilang, meski tidak bisa cair," katanya.
Pemerintah telah menetapkan besaran biaya pernikahan yang boleh dipungut oleh KUA secara sah sebesar Rp 600 ribu. Pungutan tersebut berlaku bagi pernikahan yang dilangsungkan di luar KUA, sementara jika dilaksanakan di KUA ditetapkan gratis.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, yang berlaku sejak Juli 2014. Sepanjang Juli hingga Desember, pemerintah melarang adanya pungutan nikah di luar PP ini.