Kemenag bantah tak jalankan rekomendasi KPK soal haji
Anggito mengatakan, action plan yang telah dirumuskan bersama antara Kemenag dan KPK telah terpenuhi 75 persen.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah tidak melaksanakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termuat dalam 48 action plan penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Anggito Abimanyu menyatakan selalu berkirim surat setelah terjadi pertemuan dengan pimpinan KPK untuk membahas rekomendasi itu sejak Agustus 2012.
"Dalam berbagai kesempatan, KPK menyatakan Kemenag tidak responsif dan lambat dalam menjalankan rekomendasi itu. Padahal, sejak pertemuan itu telah terdapat kemajuan pemenuhan action plan yang berarti," ujar Anggito dalam konferensi pers di kantornya, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Jumat (11/1).
Anggito mengatakan, action plan yang telah dirumuskan bersama antara Kemenag dan KPK telah terpenuhi dengan persentase mencapai 75 persen lebih. Hal ini pun secara rutin diserahkan ke KPK untuk direview bersama.
"Kami sudah meminta untuk dilakukan review tersebut, namun hingga saat ini pihak KPK belum menyediakan waktunya," kata Anggito.
Selanjutnya, kata Anggito, laporan proses itu sudah disampaikan sebanyak tiga kali melalui surat Nomor DJ/Set.VII/2/PS.00/7894/2012 tanggal 8 September 2012, surat Nomor DJ/Set.VII/2/PS.00/7915/2012 tanggal 17 September 2012 dan surat Nomor DJ/Set.VII/2/PS.00/1079/2012 tanggal 13 Desember.
"Tetapi kenapa tiba-tiba ada surat dari KPK yang menyatakan kami tidak mau menjalankan rekomendasi KPK. saya tidak terima hal itu," pungkas dia.