Kemenag Kota Serang: 803 Jemaah Haji Batal Berangkat Belum Ajukan Pengembalian BPIH
Sebanyak 803 jemaah haji asal Kota Serang batal diberangkatkan pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim menyatakan hingga hari ini belum ada yang mengajukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sebanyak 803 jemaah haji asal Kota Serang batal diberangkatkan pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim menyatakan hingga hari ini belum ada yang mengajukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Untuk Kota Serang ada 803 jemaah haji, semuanya dilakukan penundaan dan jemaah haji sudah diberikan informasinya," kata, Senin (8/6).
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kenapa jemaah haji dilarang berdebat sengit? Selama ihram, dilarang terlibat dalam perdebatan sengit atau pertengkaran. Hal ini untuk menjaga suasana yang harmonis dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
Lukman menjelaskan, setiap jemaah haji bisa melakukan pengembalian dana pelunasan sesuai dengan keputusan Kementerian Agama.
"Pemerintah memberikan ruang silakan diambil, yang tidak mengambil juga silakan. Diserahkan kepada jemaah masing-masing. Proses pengambilan kan mengajukan permohonan," jelasnya.
Lukmanul mengungkapkan, mekanisme pengajuan permohonan pengembalian sudah diinformasikan, namun sejauh ini belum ada yang mengajukan pengembalian dana pelunasan haji.
"Belum ada yang mengajukan, kami berharap jemaah tidak mengambil pengembalian dana pelunasan haji. Untuk pengembalian dana hanya uang pelunasan yang bisa diambil, untuk biaya kursi kloter Rp25 juta tidak bisa," tegasnya.
Persyaratan mengajukan pengembalian uang jemaah haji, yakni menyertakan setoran pelunasan BPIH secara tertulis ke kepala Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca juga:
Nenek Penjual Sayur di Cirebon Ini Gagal Naik Haji karena Pandemi, hanya Bisa Pasrah
Haji 2020 Batal, Komisi VIII Minta Uang Jemaah Dikembalikan Tanpa Kurang Sepeserpun
Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Garuda Indonesia Hilang 10 Persen Pendapatan
Komisi VIII: Pemerintah Seharusnya Tetap Berangkatkan Jemaah Haji Meski Tak Semua
PKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020
CEK FAKTA: Nekat Berangkat Haji Akan Dipidana, Ini Faktanya